SYARAT PEMILIHAN RT.
1. Yang ditunjuk warga secara langsung/tidak langsung dan atau pemilihan, secara sukarela dan demokrasi ditetapkan secara musyawarah dan mufakat
2. Tidak mempersulit warga khususnya dalam surat menyurat atau minta surat RT.
3. Mampu Mengayomi semua warga
4. Supel, Ramah, berjiwa Social, luwes dan tidak mebedakan warga satu dengan yang lain dan tanggap dengan lingkungan, mudah bergaul, dan dapat berkomunikasi dengan jajaran pemerintahan
5. Mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian paham digitalisasi era 5.0
Fungsinya adalah sebagai mitra pemerintah, dalam hal ini Desa dan Kelurahan dalam hal, seperti:
- Pelayanan administrasi dan pendataan kependudukan;
- Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan di sebuah wilayah; dan
- Menggerakkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Maka Lembaga RT dan atau RW mendapatkan perhatian dan payung hukum tersendiri, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 5 Tahun 2007. Perwali Kota Madiun Tentang RT atau RW
Dalam Permendagri ini diatur berbagai hal yang terkait dengan pembentukan sebuah RT atau RW, termasuk tatacara pelaksanaan pemilihannya.
Secara hukum, RT atau Rukun Tetangga dan Rukun Warga didefinisikan sebagai sebuah Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah warga di sebuah daerah.
Secara umum, pengaturan tentang Rukun Tetangga (RT) dapat dilihat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Perwali Kota Madiun Tentang RT atau RW
Tetapi pada peraturan ini tidak ada ketentuan mengenai prosedur pemilihan Ketua RT yang baru jika Ketua RT yang lama mengundurkan diri.
Mekanisme pemilihan Ketua RT yang baru jika yang lama mengundurkan diri ini di masing-masing daerah berbeda-beda.
Oleh karena itu, harus merujuk kembali pada peraturan daerah setempat.
Penjelasan lebih lanjut dapat di simak dalam ulasan di bawah ini:
Mengenai Rukun Tetangga (RT) dapat dilihat pengaturannya dalam:
(Permendagri 18/2018). Perwali Kota Madiun Tentang RT atau RW
RT sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa
RT merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa
(LKD).
dan LKD berdasarkan.
Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/ 2018
didefinisikan sebagai berikut:
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah
Wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta
dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan
pelayanan masyarakat Desa.
Dalam Pasal 150 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(PP 43/ 2014), Perwali Kota Madiun Tentang RT atau RW
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(PP 47/ 2015), dan
Pasal 3 ayat (1) Permendagri 18/ 2018, disebutkan bahwa LKD
dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat. Perwali Kota Madiun Tentang RT atau
RW. Perwalkot No. 7 Tahun 2017.
Jenis LKD paling sedikit meliputi:
- Rukun Tetangga;
- Rukun Warga;
- Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
- Karang Taruna;
- Pos Pelayanan Terpadu; dan
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Pengurus LKD terdiri atas:
- ketua;
- sekretaris;
- bendahara; dan
- bidang sesuai dengan kebutuhan.
Dengan Surat Keputusan Kelurahan berdasarkan usulan dari Ketua RT (Baru) terpilih di lingkungan Kelurahan Mojorejo dan Kecamatan Taman untuk mendapatkan pengesahan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat yang terdiri dari:
- Ketua;
- Wakil Ketua; dan
- Sekretaris;
- Anggota
Ketua Tim Kecil dipandang perlu dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 3 dan atau 9 orang (mekanisme sesuai kebutuhan) yang di sebut dengan Tim Kecil Penyelenggara Pemilihan Ketua RT.
Panitia pemilihan yang dikomandani/dipimpin oleh Ketua Tim Kecil tidak dapat dicalonkan sebagai Ketua RT.
Tugas dan Wewenang Panitia Penyelengagara Pemilihan Ketua RT
- Mencari dan mengumpulkan nama calon Ketua, Wakil dan Bendahara RT berdasarkan usulan dari lingkungan RT setempat;
- Anggota Tim Kecil Dapat diusulkan/mengusulkan/ditunjuk dan bersedia untuk menjadi Kandidat dan atau Ketua RT.
- Menyelenggarakan pemilihan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat;
- Mengumpulkan surat suara/nama kandidat yang dipilih secara terbuka dan atau dilinting (mekanisme sesuai kebutuhan)
- Mengawasi dan menjamin pelaksanaan pemilihan secara tertib, bebas dan rahasia serta Demokrasi berkekeluargaan.
- Melaporkan berita acara hasil pemilihan Ketua RT Kepada Ketua RT (baru)/terpilih dan Ketua RW setempat untuk mendapatkan pengesahan dan selanjutnya dibawa/dikirim ke Kelurahn untuk diterbitkan Surat Keputusan Kelurahan.
1. Pelaksanaan Pemilihan
a. Tahap Pertama
Ketua Tim Kecil dapat memilih/menunjuk warga/anggota tim kecil dalam suatu pemilihan yang dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga) warga/anggota tim kecil di lingkungan RT setempat yang terdiri dari
1. Ketua Tim Kecil
2. Anggota
Yang selanjutnya disebut dengan Tim Kecil
b. Tahap Kedua
Dalam pelaksanaan pemilihan Ketua RT yang terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak dan suara berikutnya untuk sekretaris dan berikutnya untuk suara bendahara. (mekanisme sesuai kebutuhan).
Penentuan Ketua RT ditentukan oleh Panitia pemilihan yang dikomandani/dipimpin oleh Ketua Tim Kecil dengan memperhatikan Kecakapan, Pengalaman Hidup bermasyarakat, lama tinggal sebagai penduduk Dengan Jiwa sukarela dan demokrasi yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat, dengan kreteria Tidak mempersulit warga khususnya dalam surat menyurat atau minta Surat RT, Mampu Mengayomi semua warga, Supel, Ramah, berjiwa Social, Mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian, dan dapat berkomunikasi dengan jajaran pemerintahan. (mekanisme sesuai kebutuhan)
c. Tahap Ketiga
Apabila dalam suatu pelaksanaan pemilihan Ketua RT tidak dihadiri sedikitya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka:
- Atas dasar pertimbangan Panitia pemilihan melalui Ketua Tim Kecil dapat diusulkan/mengusulkan/ditunjuk dan bersedia untuk menjadi Ketua RT. (mekanisme sesuai kebutuhan)
- Waktu pelaksanaan pemilihan ditentukan oleh Ketua Tim Kecil.
- Selanjutnya diadakan pelaksanaan pemilihan walaupun jumlah yang hadir tidak mencapai jumlah sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Warga. Ketua Tim Kecil di lingkungan RT setempat.
d. Tahap Keempat
Susunan Kenggotaan/Seksi ditentukan dan atau dipilih/dibentuk oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara Terpilih
e. Tahap Kelima
Hasil pemilihan Ketua RT berserta staf/jajaran/seksi yang selanjutnya disebut dengan SUSUNAN RT ditanda tangani Ketua TIM Kecil, Ketua RT terpilih melapor secara tertulis kepada warga dan yang selanjutnyat untuk mendapatkan pengesahan dan dibawa/dikirim ke Kelurahn untuk diterbitkan Surat Keputusan Kelurahan.
f. Tahap Keenam
Ketua Tim Kecil dan anggota dinyatakan tidak berlaku, apabila sudah terbentuk RT Hasil Pemilihan secara Defitif, Maka segala Kewenangan Menjadi Tanggung Jawab RT terpilih untuk Menjalankan Tugas sesuai TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi) RT beserta Susunan keanggotaannya
g. Tahap Ketujuh
Apabila Ketua RT menyatakan Mengundurkan diri sebelum masa jabatan RT, maka RT yang mengundurkan diri di WAJIBKAN/DIHARUSKAN secara Langsung maupun tidak langsung membuat SURAT PENGUNDURAN DIRI dengan disertakan alasan, kepada pemberi MANDAT (Ketua Tim) terdahulu untuk proses Pelaporan.
Ketua RT yang mengundurkan diri sebelum Masa Bakti berakhir yang tertuang dalam SK. RT, Maka yang menjadi pedoman adalah tanggal bulan dan Tahun pada saat Ketua RT (lama) menandatangani Surat Pernyataan Pengunduran Diri.
Apabila Ketua RT Menunjuk Pelaksana RT, Maka Segala sesuatu Roda Organisasi RT dijalankan oleh Warga yang diusulkan/mengusulkan/ditunjuk dan bersedia untuk menjadi Ketua RT yang selanjutnya dinamakan Kateker
Warga yang diusulkan/mengusulkan/ditunjuk dan bersedia untuk menjadi Ketua RT yang selanjutnya dinamakan Kateker bisa menjadi RT terpilih untuk diusulkan menjadi RT Definitif.
Bila mana dari hasil pemilihan secara sukarela dan demokrasi ditetapkan berdasarkan musyawarah dan mufakat, Maka tidak perlu membentuk Panitia Tim Kecil.
h. Kedelapan
RT Definitif yang mengundurkan diri dan atau masa baktinya selesai sesuai SK Kelurahan dan Tidak bersedia menjadi RT kembali (diperpanjang), maka WAJIB memberikan Laporan Pertanggung Jawaban secara Tertulis Kerpada Warga. Selambat lambatnya 2 (dua) minggu atau 1 (satu) Bulan dengan yang menjadi pedoman adalah tanggal bulan dan Tahun pada saat Ketua RT (lama) menandatangani Surat Pernyataan Pengunduran Diri.
i. Tahap KeKecil
Warga yang diberi Tugas RT terpilih Wajib menjalankan Tugas sesuai Norma dan Kaidah yang berlaku dan disampaikan pada saat rapat/pertemuan RT/kegiatan lain yang disepakati warga. (mekanisme sesuai kebutuhan)
2. Sistem Pemilihan Ketua RT
Calon Ketua RT/Kandidat yang diusulkan/mengusulkan/ditunjuk dan atau menjalan kepengurusan RT, Maka ketentuan pemilihan Ketua RT ditetapkan secara Umum/Khusus. (mekanisme sesuai kebutuhan)
- Calon Ketua RT yang berhak dipilih adalah semua warga tetap dan atau diusulkan/mengusulkan/ditunjuk dan bersedia untuk menjadi Kandidat dan atau Ketua RT dengan suara terbanyak dan suaru berikutnya utk sekretaris dan bendahara bisa oleh Ketua Tim Kecil
- Hak pilih diberikan kepada warga, dengan perhitungan 1 (satu) Kepala Keluarga/Istri/Anak mendapatkan 1 (satu) hak suara;
- Kepada seluruh warga diharapkan partisipasinya dengan mengisi Angket pemilihan;
- Perhitungan hasil angket akan dilaksanakan Tim kecil dan Anggota. Di umumkan secara tertulis untuk laporan dan atau melalui media terhubung.
- Mekamisme pemilihan RT di atur pada ketentuan lain yang dibuat oleh Tim Kecil.
- Ketentuan lain yang belum tertuang dalam ketentuan ini dapat ditetapkan di kemudian berdasarkan hasil musyawarah warga.
4. Mekanisme Pemilihan Ketua RT.
1. Ketua RT yang mengundurkan diri dapat menunjuk jajaran pengurus (sekretaris, Bendahara, sie Bidang Organisasi) untuk menjalankan roda ke RT an. Dan selanjutkan dapat di pertimbangkan untuk diusulkan menjadi RT terpilih Difinitif
2. Ketua Tim Kecil Menunjuk Anggota Tim dan atau Warga
3. Ketua bisa Menunjuk anggota Tim dengan kreteria:
a. 3 atau 4 orang dari blok E
b. 3 atau 4 orang dari blok D
c. Dari masing masing blok dijadikan satu lalu nama nama tersebut di linting di masukkan dalam botol, setelah itu di kopyok di ambil 3 nama
d. 3 nama yang diambil tidak boleh semua dari blok E saja atau blok D saja
e. Dari 3 nama yang di kopyok harus terjadi keseimbangan perbandingan 2:1 yang artinya 2 dari blok E, 1 dari blok D dan atau sebaliknya artinya 2 dari blok D, 1 dari blok E
f. Dari 3 nama itu di share di Group WA sebagai Kandidat Ketua RT, Sekretaris dan bendahara yang selanjutnya disingkat (KSB)
g. Bila Mana terjadi kebuntuan warga yang diusulkan/mengusulkan/ditunjuk tidak bersedia untuk menjadi Kandidat Ketua RT, Sekretaris dan bendahara yang selanjutnya disingkat (KSB), Maka Ketua Tim Kecil dapat Menunjuk secara aklamasi dalam rapat Tim kecil sehingga tidak perlu diadakan pemilihan RT.
h. Masing Masing Kepala Keluarga di beri 1 (satu) Hak suara.
i. Hak suara bisa melalui SMS Japri pada Ketua Tim Kecil atau pada selembar ketas kecil dengan menyebut nama kandidat. Semua warga bersifat WAJIB.
j. Sebelum diadakan pemungutan suara wajib dihitung jumlah hak pemilih.
k. Kandidat Kandidat Ketua RT, Sekretaris dan bendahara yang selanjutnya disingkat (KSB) dapat memilih dirinya sendiri dan atau orang lain dalam satu warga Blok. D dan E
l. Kandidat yang mendapat suara terbanyak menjadi Ketua RT dari blok D atau E, suara berikutnya Sekretaris dari blok D atau E dan suara berikutnya Bendahara dari blok D atau E.
m. Rincian hasil perolehan suara Ketua RT dari Blok D, maka Sekretaris dari blok E dan Bendahara dari Blok D dan atau sebaliknya Ketua RT dari Blok E, maka Sekretaris dari blok D dan Bendahara dari Blok E.
n. Bila hasil suara tidak seimbang maka yang menentukan Status Ketua RT, Sekretaris dan bendahara ditentukan Ketua Tim kecil
o. Segala yang menjadi Keputusan Tim Kecil dianggap Final Dan Tidak dapat diganggu Gugat.
5. Setelah penentuan Ketua RT, Sekretaris dan bendahara yang selanjutnya disingkat (KSB), maka susunana kepengurusan RT disusun oleh KSB dan diumumkan di group WA.
6. KSB melaporkan ke Tingkat kelurahan yang sebelumnya diketahui oleh RW.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik dan Saran Yang Membangun