PERATURAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN
RT. 54 / RT. 12
PERUMAHAN BUMI MAS MADIUN KOTA
========================================================
BAB I PENDAHULUAN
1. RT. 54 / RW. 12 adalah warga yang menetap diwilayah Perumahan Perum Bumi Mas RT. 54 / RW. 12. Dengan total 42 unit rumah, program kerja kepengurusan Rukun Tetangga RT. 54 / RW. 12 adalah diharapkan seluruh warga memiliki KEPEDULIAN untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram, aman,berdudi luhur, cerdas dan kreatif.
2. Segala Kepengurusan diwilayah Perumahan Perum Bumi Mas RT. 54 / RW. 12. SELALU Koordinasi antar Pengurus (Ketua RT, Wakil, Bendahara, dan Skretaris)
3. Dalam Kepengurusan TIDAK DIPERKENAKAN Pengurus Mengambil Kebijakan secara Individu dengan mengatas namakan RT
4. Semua Kebijakan RT SEBELUM jadi kebijakan UTAMA, Wajib dan Harus di SOSIALISASIKAN di WA Group Warga.
5. Sekretaris RT Menerima Masukan Warga dalam hal ke RT an
6. Tamu yang bermalam di RT WAJIB Lapor 2 X 24 Jam
BAB II KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
1. Perum Bumi Mas RT. 54 / RW. 12 beralamat di Perumahan Perum Bumi Mas, Kelurahan Mojorejo - Kecamatan Taman, Kota Madiun (63139)
2. RT. 54 / RW. 12 adalah warga yang menetap dan tinggal diwilayah RT. 54 / RW. 12 baik itu milik sendiri ataupun menyewa/Kontrak
BAB III KETENTUAN UMUM
A. HAK WARGA
1. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan/tertulis kepada pengurus RT. 54 / RW. 12
2. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan di lingkungan RT. 54 / RW. 12
3. Setiap warga berhak untuk memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus RT
4. Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT
5. Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT. 54 / RW. 12.
6. Setiap warga RT. 54 / RW. 12 ber mengikuti kegiatan yang diselenggarakan RT yang berupa:
a. Arisan Bapak Bapak/Ibu ibu yang diadakan setiap minggu kedua setiap bulan (tergantung Situasi)
b. Pasang Bendera Pada Hari Besar Nasional
c. Kerja Bakti
d. Tujuh Belas Agustusan
e. Kegiatan Keagamaan Idul Fitri/Natal
f. Kegiatan lain yang menjadi kebijakan RT
B. KEWAJIBAN WARGA
1. Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah social kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga disaat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
2. Warga yang menetap wajib memiliki identitas diri (KTP) dan untuk warga yang mengontrak wajib memiliki KTP atau identitas lain yang dikeluarkan Pemerintah / KTP musiman
3. Warga (KK) wajib membayar iuran kas RT sebesar Rp 20.000 Pada Arisan Bapak Bapak dan 30.000 di arisan Ibu ibu yang diambil oleh korlap/Humas mulai tanggal 1-5 setiap bulannya dan disetorkan ke bendahara paling lambat tanggal 10 setiap bulannya
4. Warga (KK) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan pendataan penduduk dan catatan sipil.
5. Warga baru yang pindah ke wilayah RT. 54 / RW. 12 maksimal 3 x 24 jam wajib lapor kepada ketua RT atau kepada pengurus RT dengan membawa fotocopy KTP, KK, SURAT NIKAH, atau foto copy identitas diri lainnya dan mengisi form data lapor diri.
6. Pertemuan rutin akan dilaksanakan setiap 3 bulan sekali, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan. setiap warga wajib menghadiri pertemuan tersebut sesuai dengan undangan dari ketua RT. Apabila berhalangan jika sakit dll maka otomatis dianggap menyetujui hasil keputusan rapat.
7. Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali baik pemilik/penyewa.
8. Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dengan membawa identitas diri.
9. Warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga dan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga RT. 54 / RW. 12.
10. Warga Wajib mengikuti Protokol Kesehatan Yang sudah di tentukan Oleh Pemerintah
11. Khusus Hari Besar Nasional untuk Pertemuan Arisan Bapak Tidak diadakan Pada Minggu Kedua Tetapi Pada Minggu Pertama.
3.3. PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
1. Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dsb. Dengan mengadakan hiburan atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib lapor dan meminta ijin dari RT/RW setempat paling lambat 3 hari sebelumnya untuk mendapatkan ijin keramaian secara tertulis.
2. Apabila terjadi keributan didalam acara tersebut maka ketua RT/Pengurus berhak menghentikan acara tersebut.
3.4. DANA SOSIAL WARGA
Alokasi dana sosial diambil dari dari kas RT yang berupa :
1. Meninggal dunia mendapat santunan dari kematian Rp 200.000,00 (dari kas RT)
2. Sakit rawat inap (minimal 4 hari) mendapat santunan uang senilai Rp 100.000,00 (dari kas RT)
3. Dana Perbaikan Fasilitas Umum 10 ribu X Iuran Warga
3.5. KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN
1. Warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa/Kontrak)
2. Kerja bakti atau kebersihan dilaksanakan 3 bulan sekali pada minggu pertama dan diadakan pada hari minggu yang akan dimulai dari jam 07.00 sampai selesai (disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lapangan)
3. Warga Menjaga Kebersihan Pada Lingkungan di sekitar Rumah Masing masing
3.6. KETERTIBAN DAN KEAMANAN /RONDA
1. Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT. 54 / RW. 12 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan maka akan dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
2. Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari dua hari wajib melapor kepada ketua RT sebelum 1 x 24 jam, Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi teguran/ peringatan
3. Warga wajib melapor kepada ketua RT atau koordiator keamanan jika akan meninggalkan rumah 3x24 jam/lebih
4. Warga selain melaporkan keberadan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak) juga melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap dirumahnya seperti orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakan seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau baby sitter kepada ketua RT atau koordinator keamanan selambat-lambatnya 3 x 24 jam
5. Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga.
6. Warga wajib ikut serta dalam kegiatan ronda yang akan dilaksanakan setiap malam minggu mulai pukul 23.00-04.00 (jadwal ronda akan diatur sendiri oleh sie keamanan).
7. Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan di lingkungan RT. 54 / RW. 12.
8. Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan maka setiap warga wajib menghidupkan lampu teras setiap malamnya.
9. Wajib menjaga atau memarkir kendarannya pada tempat yang aman dan terjangkau pada pandangan mata pemilik demi terhindarnya pencurian kendaran bermotor dll.
10. Bila Terjadi sesuatu di Lingkungan Bisa memanfaatkan CCTV yang sudah Terpasang
3.7. LAIN-LAIN
1. Warga yang memelihara hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan yang dipeliharanya. Temasuk didalamnya adalah terbebasnya penyakit dan kotoran hewan peliharan tersebut.
2. Warga dilarang memelihara hewan buas yang mambahayakan orang lain.
3. Warga wajib memasang bendera merah putih pada hari dan tanggal yang ditetapkan oleh pemerintah/hari besar kenegaraan.
4. Warga wajib memiliki bak sampah dan wajib ditutup dan dijaga kebersihannya, buang sampah harus dibungkus plastik terlebih dahulu sebelum dibuang dalam tong sampah untuk mempermudah petugas mengambilnya.
5. Warga wajib membuat bak kontrol saluran air buang depan rumah masing-masing minimal satu bak dan agar pada saat gotong royong lebih mudah untuk melakukan pembersihannya.
6. Portal DI ATAS JAM 21.00 WIB. ditutup/terkunci untuk mengurangi tingkat pencurian (akan diatur tersendiri)
7. Warga Wajib Membayar Iuran RT yang sudah disepakati bersama Pada Setiap Bulannya.
8. Warga yang memiliki Rumah di Lingkungan RT. 54 / RW. 12. (Kosong tidak ditempati) tetap dikenakan Iuran RT yang sudah disepakati bersama Pada Setiap Bulannya.
9. Bagi Warga Yang tidak Hadir Pada Saat Kegiatan RT. WAJIB Memberitahukan secata Tulis/Lissan/WA Group Kepada Ketua/Wakil/Sekretaris RT yang telah ditunjuk
10. Bagi Warga RT (Kontrak/Tetap) Yang Tidak Pernah Hadir SAMA SEKALI dalam kegiatan RT, Maka akan diberi SAKSI berupa:
a. Tidak Menerima Tali Asih DANA SOSIAL.
b. Tidak DILAYANI dalam Hal "SURAT MENYURAT " (Surat Pengantar Dari RT)
11. Pengurus menerima kritik dan saran untuk perbaikan lingkungan
BAB IV PINDAHAN
1. warga yang pindah keluar wilayah RT. 54 / RW. 12 diwajibkan melapor kepada ketua RT. 54 / RW. 12 dan membawa surat pindah dari RT setempat.
2. warga yang pindah keluar dari wilayah RT. 54 / RW. 12 SUDAH bukan lagi WARGA RT. 54 / RW. 12
3. warga yang masih memiliki KTP RT. 54 / RW. 12 tetapi tidak lagi tinggal di RT. 54 / RW. 12 maka segala ketentuan yang ada di RT WAJIB mengikuti segala keputusan Warga.
4. Warga RT. 54 / RW. 12 yang masih memiliki Rumah di RT. 54 / RW. 12, Maka masih menjadi anggota RT. 54 / RW. 12. (terkecauli KTP sdh pindah/berubah)
5. Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.
BAB V PENUTUP
1. Peraturan ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam penyusunan/pembuat keputusan Tata tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya
2. Setiap warga RT. 54 / RW. 12 wajib bertanggungjawab atas tegaknya peraturan tata tertib ini demi mencapai kehidupan RT. 54 / RW. 12 yang tertib, aman, tentram, bersih dan nyaman
3. Bila Mana RT Definitif Mengundurkan diri/selesai masa tugas dapat menyerahkan Jabatan RT Secara Sementara dan aklamasi menjadi Definitif kepada Sekretasis. Dan RT Definitif dapat diperpanjang
4. Bila Sekretaris tidak bersedia dapat di nota tugaskan kepada Bendahara
5. Bila mana warga tidak bersedia semua, maka RT Definitif menunjuk salah satu warga sebagai Ketua Tim Kecil.
6. Bila mana segala cara yang ditempuh tidak membuahkan hasil, maka warga sebagai ketua Tim kecil sekaligus Menjadi Ketua RT Tetap/Definitif
|
|
Madiun, 21 Januari 2024 Ketua RT .54
DR. Drs. ADI SUPRAYITNO. M.Pd 085607312952 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik dan Saran Yang Membangun