Jumlah Warga

Senin, 26 Februari 2024

ATURAN RT. 54 Lingkungan Bumi Mas I Blok. D dan Blok E. Kelurahan Mojorejo

 

PERATURAN TATA TERTIB LINGKUNGAN Perumahan Bumi Mas I

RT. 054 RW. 012 Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman Kota Madiun.

 

PERATURAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN

Perumahan Bumi Mas I RT. 054 RW. 012 Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman Kota Madiun.

BAB I

PENDAHULUAN

Bagi warga Perumahan Bumi Mas I RT. 054 RW. 012 Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman Kota Madiun. adalah warga yang menetap di wilayah RT. 054 RW. 012 Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman Kota Madiun yang ditetapkan / diputuskan dan ditetapkan oleh Warga Perumahan Bumi Mas I RT. 054 RW. 012 Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman Kota Madiun yang meliputi Blok D  dan Blok E

Dengan total........ unit rumah , program kerja kepengurusan Rukun RT. 054 RW. 012 Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman Kota Madiun. diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar  dengan tujuan hidup tentram aman dan damai.

BAB II

KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA

2.1  RT. 054 berada dibawah RW. 012 berkedudukan di Perumahan Bumi Mas I RT. 054 RW. 012 Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman Kota Madiun

2.2  Warga RT. 054 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT. 054, baik dirumah milik sendiri ataupun penyewa.

BAB III

KETENTUAN UMUM

3.1 HAK WARGA

  1. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT. 054
  2. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT. 054.
  3. Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus RT.
  4. Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT.
  5. Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT. 054.

3.2 KEWAJIBAN WARGA,Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan

  1. Warga yang menetap wajib memiliki identitas diri (KTP) dan untuk warga yang mengontrak wajib memiliki KTP ataupun Identitas lain yang diekeluarkan Pemerintah / KTP musiman.
  2. Warga (KK/Rumah) wajib membayar iuran kas RT sebesar Rp 25,000,- / ( 30.000,-R4) yang diambil oleh bendahara/ Humas  mulai tanggal 1 ~ 5 setiap bulannya, dan bagi yang belum membayar wajib menyerahkan langsung kepada bendahara/humas paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
  3. Warga (KK) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil.
  4. Warga baru yang pindah ke wilayah RT. 054 RW. 012 maksimal 3 x 24  jam wajib melapor kepada Ketua RT atau kepada pengurus RT dengan membawa fotocopy KTP, KK,SURAT NIKAH  atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi form data lapor diri,
  5. Pertemuan rutin akan dilaksanakan setiap 3 (Tiga ) bulan sekali, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan. Setiap warga wajib menghadiri pertemuan tersebut sesuai dengan undangan dari Ketua RT. Apabila berhalangan jika sakit,dll maka secara otomatis menyetujui hasil keputusan rapat.
  6. Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
  7. Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dengan membawa identitas diri (KTP dan KK).
  8. Warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga dan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga RT. 054 RW. 012.

3.3 PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA

  1. Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib melapor dan meminta izin dari RT/RW setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya untuk mendapatkan surat izin keramaian secara tertulis.
  2. Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT / Pengurus RT berhak memberhentikan acara.

3.4 DANA SOSIAL WARGA

  1. Alokasi dana sosial akan diambil dari kas RT atau  Kematian
  2. Warga berhak mendapatkan dana sosial apabila :
    - Sakit Rawat Inap (minimal 3 hari) mendapat santunan uang senilai Rp. .......... (dari kas RT)
    - Meninggal Dunia mendapatkann santunan dari kematian Rp. ...........,- ( dari kas RW )

3.5  KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN

  1. Warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
  2. Kerja Bakti atau kebersihan dilaksanakan 3 (tiga) bulan sekali pada minggu pertama dan diadakan pada hari Minggu yang akan dimulai jam 07.00 Wib sampai selesai                     ( Disesuaikan kebutuhan / kondisi dilapangan ) .

3.6  KETERTIBAN DAN KEAMANAN / RONDA

  1. Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT. 054 RW. 012 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib.
  2. Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Ketua RT. 054 RW. 012 sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi teguran / peringatan.
  3. Warga wajib melapor kepada Ketua RT atau koordinator keamanan jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 1×24 jam.
  4. Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti,  orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter kepada ketua RT atau koordinator keamanan selambat-lambatnya 3 x 24 Jam.
  5. Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut; Pintu utama rumah/pintu ruang tamu pada hari tsb dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung dan mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang ditentukan sebagai berikut:

·           Hari Senin s/d Jum’at : s/d jam 23.00 Wib

·           Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s/d jam 24.00 Wib

·           Tidak dibenarkan membunyikan/bermain musik, bernyanyi dan mengganggu      tetangga yang sedang istirahat dan belajar.

·           Apabila terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan keras / Teguran .

  1. Warga wajib ikut serta dalam kegiatan ronda yang akan dilaksanakan setiap malam Minggu mulai pukul 23.00 ~ 04.00 ( Akan diatur tersendiri )
  2. Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT. 054  RW. 012
  3. Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan      lampu teras setiap malamnya
  4. Wajib menjaga atau memarkir kendaraan nya pada tempat yang aman dan terjangkau pada pandangan mata pemilik demi terhindarnya pencurian kendaraan bermotor, dll .

3.7 LAIN-LAIN

  1. Warga yang memelihara hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan yang dipeliharanya.  Termasuk di dalamnya adalah terbebasnya lingkungan dari penyakit dan kotoran hewan peliharaan tersebut.
  2. Warga Dilarang memelihara hewan peliharaan lebih dari satu seperti  Anjing, Monyet  dan hewan bersifat membayakan terhadap orang lain dan lingkungan
  3. Warga wajib memasang bendera merah putih di hari dan tanggal yang telah ditentukan pemerintah / Atau hari besar kenegaraan  .
  4. Warga wajib memiliki Bak sampah / 1 rumah 1 dan wajib ditutup dan dijaga kebersihannya, buang sampah harus dibungkus plastik terlebih dahulu sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah supaya mempermudah petugas mengambilnya.
  5. Warga wajib membuat bak kontrol saluran air buang depan rumah masing–masing minimal 1 bak kontrol dan agar pada saat gotong royong lebih memudahkan membersihkan dan terbebasnya dari saluran  mampet dan banjir .
  6.  Portal akan ditutup pada pukul : 23.00 ~ 05.00 Wib
  7. Sumbang dan sarannya untuk perbaikan lingkungan RT. 054  dapat disampaikan di : vgbrt04@gmail.com atau http://rt04rw11-vgb.blogspot.com/

BAB IV

PINDAHAN

4.1  Warga yang pindah keluar wilayah RT. 054 diwajibkan melapor ke pengurus RT. 054 dan membuat surat pindah dari RT. 054 RW. 012

4.2  Warga yang pindah keluar wilayah RT. 054, bukan lagi warga RT. 054

4.3  Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT. 054, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT. 054 bukan lagi warga RT. 054

4.4  Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.

BAB V. PENUTUP

1.   Peraturan Tata Tertib ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan, dalam menyusun / pembuatan Keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

2.   Setiap Warga RT. 054 wajib bertanggung jawab atas tegaknya peraturan Tata Tertib ini demi mencapai kehidupan Warga RT. 054 yang Tertib, Aman, Tentram, Bersih dan Nyaman.

Tugas Rukun Tetangga (“RT”)

Secara umum, pengaturan tugas, fungsi, dan kewajiban RT dapat dilihat  dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”).

 

RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.[1][1] RT ini merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan.[2][2]

 

Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan lurah dalam memberdayakan masyarakat.[3][3]

 

Sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan, RT mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.[4][4] Karena RT merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan, maka Ketua RT merupakan salah satu pengurus Lembaga Kemasyarakatan di antara pengurus-pengurus lainnya seperti sekretaris dan bendahara.[5][5]

 

Masa Jabatan/Masa Bakti Ketua RT

Merujuk pada penjelasan di atas bahwa ketua RT adalah salah satu pengurus lembaga kemasyarakatan, maka mengenai masa bakti ketua RT mengacu pada Pasal 20 ayat (3) dan (4) Permendagri 5/2007 yang mengatur:

 

(3)  Masa bakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di desa selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

(4)  Masa bakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

 

Permendagri ini tidak menjelaskan lebih lanjut tentang batas waktu atau berapa kali Ketua RT yang bersangkutan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya. Meski demikian, dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat, ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan pengurus lembaga kemasyarakatan terdapat dalam peraturan daerah setempat.bakti[6][6]

 

Contoh Perda

Sebagai contoh peraturan daerah yang merupakan pelaksana dari Permendagri 5/2007 sehubungan dengan aturan tentang masa jabatan Ketua RT adalah Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) (“Perda 10/2002”).

 

Dalam Pasal 7 Perda 10/2002 diatur sebagai berikut:

 

(1)  Masa Bakti Pengurus RT ditetapkan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali berdasarkan kesepakatan warga dalam musyawarah warga setempat

(2)  Apabila Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai maka dilakukan dengan mengambil suara terbanyak peserta musyawarah yang hadir pada saat itu

 

Jadi, dari contoh di atas dapat kita ketahui bahwa dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat dan selama ada kesepakatan warga, bisa saja seseorang kembali dipilih di periode berikutnya untuk menjabat sebagai Ketua RT.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

1.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;

2.    Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

 

 

 

Madiun, 21 Januari 2024

Ketua RT

 

 

DR. Drs. ADI SUPRAYITNO. M.Pd

085607312952



 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik dan Saran Yang Membangun

KEGIATAN RT. 54

Kerja Bakti 3 Maret 2020

 

USULAN RT. 54